Home

News

PT.DSSP Power Sumsel Menjadi Nara Sumber Seminar Nasional “Optimalisasi Sumber Energi Terbarukan Mewujudkan Indonesia Net Zeri Emission”

PT.DSSP Power Sumsel Menjadi Nara Sumber Seminar Nasional “Optimalisasi Sumber Energi Terbarukan Mewujudkan Indonesia Net Zeri Emission”

PT.DSSP Power Sumsel ikut serta untuk menjadi nara sumber Seminar Nasional ini dengan topik “Optimalisasi Sumber Energi Terbarukan Mewujudkan Indonesia Net Zeri Emission”.

PT.DSSP Power Sumsel menjadi nara sumber materi ke-2 yang langsung disampaikan oleh Deputi CEO PT.DSSP Power Sumsel Awaludin Latif Shaubari dengan topik “Urgensi, Potensi, dan Tantangan Dalam Optimalisasi Sumber Energi Terbarukan di Indonesia”.

Dalam materinya Awaludin Latif Shaubari menyampaikan : Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki >17.000pulau dan rentan akan risiko perubahan iklim seperti kenaikan permukaan laut dan kebakaran hutan ; dari tahun 1981-2018, Indonesia mengalami tren kenaikan suhu sekitar 0.03 °C per tahun – Data BMKG 2020; dari tahun 2010-2018, emisi GRK nasional mengalami tren kenaikan sekitar 4,3% per tahun – Data KLHK 2020; Indonesia mengalami kenaikan permukaan laut0,8-1,2 cm/tahun, sementara sekitar 65% penduduk tinggal di wilayah pesisir – Data BAPPENAS 2021.

Seminar nasional tema Optimalisasi Energi Terbarukan Mewujudan Indonesia Zero Emiasion.

RESIKO PERUBAHAN IKLIM :

❖ KELANGKAAN AIR  : Meningkatnya tingkat banjir dan kekeringan yang parah akan memperparah kelangkaan air bersih

❖ KERUSAKAN EKOSISTEM LAHAN : Secara ilmiah diprediksi bahwa kebakaran hutan yang parah akan sangat terjadi. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya ekosistem, keanekaragaman hayati, dan perubahan Biomasa.

❖ KERUSAKAN EKOSISTEM LAUTAN  : Naiknya suhu permukaan laut menyebabkan punahnya terumbu karang, rumput laut, mangrove, beberapa keanekaragaman hayati dan ekosistem laut.

❖ PENURUNAN KUALITAS KESEHATAN  : Banjir dapat menyebabkan penyebaran penyakit yang ditularkan melalui vektor dan kematian akibat tenggelam. Kenaikan suhu dapat menyebabkan kematian akibat serangan panas.

❖ KELANGKAAN PANGAN : Perubahan produksi bioma dan ekosistem dapat menyebabkan kelangkaan pangan bagi semua makhluk

URGENSI , POTENSI DAN TANTANGAN

Regulasi, Green Energi – Energi Baru dan Terbarukan

DASAR HUKUM :

❖ Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 (“Peraturan Presiden 112/2022”) – tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. “Peraturan ini menandai dimulainya era pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan di Indonesia.”

❖ Peraturan Menteri ESDM No.10 Tahun 2025 (“Peraturan Menteri ESDM 10/2025”) – tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Peraturan ini mengamanatkan kriteria dan proses untuk penghentian dini pembangkit listrik tenaga batubara.

❖ Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP 40/2025). Dalam aturan ini ditegaskan bahwa untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dan emisi nol bersih (net zero emission) pada tahun 2060, pemerintah menetapkan arah kebijakan energi nasional. Salah satu poin yang disoroti adalah arah kebijakan utama energi nasional harus didukung dengan pelaksanaan pajak karbon dan insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya pengurangan emisi GRK sektor energi.

Berdasarkan Data Badan Kebijakan Fiskal – Kementrian Keuangan :

1. Market size utility di 2060 adalah 1.800 TWh, saat ini produksi listrik adalah 300 TWh ditambah luncuran 120 TWh dari program 35 GW, sehingga ada ruang 1.380 TWh untuk penambahan kapasitas pembangkit EBT.

2. Mulai 2020 ke depan, porsi kapasitas PLTU diturunkan (dalam grafik, terlihat dari warna hitam yang menurun).

3. Upaya retirement pembangkit fosil dimulai tahun 2030 dan secara signifikan turun jumlahnya pada 2040, mengikuti selesainya kontrak pembangkit tersebut.

4. Pembangkit nuklir akan masuk pada tahun 2040 untuk menjaga keandalan sistem seiring perkembangan teknologi nuklir semakin aman.

5. Phase out seluruh pembangkit PLTU batubara pada tahun 2056, karena sudah tergantikan oleh EBT.

6. Sementara, pengembangan pembangkit EBT akan mengalami peningkatan besar-besaran mulai tahun 2028 dikarenakan kemajuan teknologi baterai yang semakin murah. Kemudian mengalami kenaikan secara eksponensial mulai tahun 2040. Dan padatahun 2045, porsi EBT sudah mendominasi total pembangkit. Dekade berikutnya, seluruh pembangkit listrik di Indonesia berasal dari EBT.

Urgensi Optimalisasi EBT

  1. Tanggapan Terhadap Perubahan Iklim : Indonesia berkomitment Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 ini menjadi kunci untuk mengurangi emisi;
  2. Keamanan Energi Nasional;
  3. Pertumbuhan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat. Pengembangan EBT menciptakan lapangan kerja mendorong industry local seperti pembuatan panel surya;
  4. Kebutuhan Energi yang Meningkat;  
  5. Tekanan Global dan standar Bisnis.

Potensi EBT Indonesia

Diperkirakan potensi EBT Indonesia  3.700 GW, dengan beberapa sumber utama seperti Energi Surya, Energi Angin, Energi Air, Energi Panas Bumi, Energi Biomassa dan Bio Gas.

Tantangan Optimalisasi EBT : Infrastrktur dan Integrasi jaringan, Regulasi dan Perizinan, Pembiayaan, Tekhnologi dan keterampilan Manusia serta kesadaran masyarakat.

EBT PT.DSSP POWER SUMSEL

Deputi CEO PT.DSSP Power Sumsel Awaludin Latif Shaubari menyampaikan materi ke 2.

Regulasi, Green Energi – Energi Baru dan Terbarukan

Usaha dan Komitmen PT.DSSP Power Sumsel dalam Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

  1. Merujuk pada Peraturan Presiden No. 112/2022, pemerintah mengeluarkan peraturan yang menetapkan target pencapaian puncak emisi sektor ketenagalistrikan pada tahun 2030 dan nol emisi bersih pada tahun 2050 atau lebih cepat, serta meminta PLN dan seluruh utilitas untuk menyusun rencana pengurangan kapasitas pembangkit listrik tenaga batu bara.
  2. PT DSSP Power Sumsel sudah mendapatkan sertifikatISO-50001 dibidang Energi management System (EMS) dan pada tahun 2023 dilakukan Audit Energi oleh PT Konservasi Energi Indonesia, yang mana salah satu sarannya pemasangan sel surya untuk penerangan.
  3. PT DSSP Power Sumsel sebelumnya telah berhasil memasang panel surya fotovoltaik (PV) di atap gedung kantor security dengan kapasitas 4,5 kWp untuk kebutuhan penerangan gedung.
  4. Selanjutnya PT DSSP Power Sumsel akan mengembangkan pemasangan Panel Surya fotovoltaik (PV) di lokasi-lokasi potensial.

Pemberian cenderamata dari pihak Universitas Jambi ke Deputi CEO DSSP Awaludin Latif.


Hal ini akan meningkatkan keandalan pembangkit, mengurangi konsumsi energy Pemakaian Sendiri (PS) dan emisi, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.

Demikian pemaparan CEO PT.DSSP Power Sumsel Awaludin Latif Shaubari dalam rangka seminar nasional oleh Universitas Jambi Program Study Tekhnik Lingkungan yang diselenggaran di Auditorium, Unifac, Gedung Rektorat Universitas Jambi pada hari rabu 26 November 2025.